Kapolres Imbau Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan


AMURANG (BK): Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Minahasa Selatan (Minsel), AKBP Winardi Prabowo SIk mengimbau pemerintah dan masyarakat proaktif mencegah kebakaran hutan, lahan.

Dia menegaskan, pada musim kemarau yang melanda Kabupaten Minsel saat ini, sangat rawan terjadi kebakaran.

“Mencermati situasi dan kondisi musim panas berkepanjangan ini tentunya akan berpotensi terganggungnya stabilitas lingkungan seperti ancaman kebakaran hutan ataupun lahan perkebunan. Hal ini harus kita antisipasi secara bersama-sama unsur pemerintah dengan segenap elemen masyarakat dalam upaya pencegahan maupun penanggulangannya,” ujar Kapolres Winardi, Kamis (30/8/2018).

Masyarakat juga diminta untuk tidak sembarangan membuang puntung rokok saat berada di lokasi perkebunan. “Musim panas ini, api sekecil apapun sangat mudah membakar rerumputan, lahan bahkanpun hutan. Olehnya, warga diminta hati-hati, jangan sembarangan bermain api atau membuang puntung rokok yang masih ada apinya di lokasi perkebunan,” pungkasnya.

sumber : beritakawanua.com

Related Posts:

Seputar Kawanua

KAWANUA dalam bahasa Minahasa sering di artikan sebagai penduduk negeri atau wanua-wanua yang bersatu atau "Mina-Esa" (Orang Minahasa). Kata KAWANUA telah diyakini berasal dari kata WANUA. Karena kata WANUA dalam bahasa Melayu Tua (Proto Melayu), diartikan sebagai wilayah pemukiman. Mungkin karena beberapa ribu tahun yang lalu, bangsa Melayu tua telah tersebar di seluruh wilayah Asia Tenggara hingga ke kepulauan pasifik. 

Setelah mengalami perkembangan sejarah yang cukup panjang, maka pengertian kata WANUA juga mengalami perkembangan. Tadinya kata WANUA diartikan sebagai wilayah pemukiman, kini berkembang menjadi desa, negeri bahkan dapat diartikan sebagai negara. Sementara dalam bahasa Minahasa, kata WANUA diartikan sebagai negeri atau desa.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa istilah WANUA – yang diartikan sebagai tempat pemukiman – sudah digunakan sejak orang Minahasa masih merupakan satu taranak ketika berkediaman di pegunungan Wulur-Mahatus, yang kemudian mereka terbagi menjadi tiga kelompok Taranak, masing-masing:
  1. Makarua Siouw
  2. Makatelu Pitu
  3. Telu Pasiowan

Jadi, kata WANUA, memiliki dua unsur yaitu:
  1. Ro'ong atau negeri
  2. Taranak atau penduduk

Ro'ong itu sendiri memiliki unsur:
  1. WALE, artinya rumah dan
  2. TANA. Kata TANA dalam bahasa Minahasa punya arti luas yaitu mencakup Talun (hutan), dan Uma (kebun atau Kobong)
Kobong terbagi menjadi dua yaitu: "kobong kering" dan "kobong pece" (sawah). Kalau kita amati penggunaan kata WANUA dalam bahasa Minahasa misalnya ada dua orang yang bertempat tiggal di desa yang sama kemudian bertemu di hutan. Si A bertanya pada si B; "Mange Wisa" (mau kemana ?) Kemudian B menjawab: "mange witi uma": (pergi ke kobong), si B balik bertanya pada si A; "Niko Mange wisa" (kamu hendak kemana ?) si A menjawab; "Mange witi Wanua" (mau ke negeri, maksudnya ke kampung dimana ada rumah-rumah penduduk). Contoh lain adalah kata "Mina – Wanua". Kata "Mina" artinya, pernah ada tetapi sekarang sudah tidak ada. Maksudnya, tempo dulu di tempat itu ada negeri dan sekarang sudah tidak ada lagi (negeri lama) karena negeri itu telah berpindah ke tempat lain. Kata "Mina Amak" (Amak=Bapak) adalah sebutan pada seseorang lelaki dewasa yang dahulu ada tetapi sekarang sudah tidak ada, karena meninggal.
Kata WANUA yang punya pengertian luas dapat kita lihat pada kalimat "Rondoren um Wanua..." kata WANUA dalam kalimat ini artinya; Negeri–negeri di Minahasa dan tidak berarti hanya satu negeri saja. Maksudnya... melakukan pembangunan di seluruh Minahasa. Jadi sudah termassuk negeri-negeri dari walak-walak dan pakasa'an yang didiami seluruh etnis atau sub-etnis Minahasa.
Jadi dapat dilihat bahwa pengetian utama dari kata WANUA lebih megarah pada pengertian sebagai wilayah adat dari Pakasa'an (kesatuan sub-etnis) yang sekarang terdiri dari kelompok masyarakat yang mengaku turunan leluhur TOAR & LUMIMU'UT. Turunan dalam arti luas termasuk melalui perkawinan dengan orang luar, Spanyol, Belanda, Ambon, Gorontalo, jawa, Sumatera dan sebagainya. 
Orang Minahasa boleh mendirikan WANUA di luar Minahasa, tetapi orang Tombulu tidak boleh mendirikan negeri tombulu di wilayah Totemboan atau sebaliknya inilah yang dimaksud dengan adat kebiasaaan meletakkan "Watu I Pe-ro'ong" atau batu rumah menjadi negeri yang baru dilakukan oleh tonaas khusus misalnya bergelar MAMANUA (Ma'Wanua=Pediri Negeri) yang tau batas-batas wilayah antara walak yang satu denga walak yang lain, jangan sampai salah tempat hingga terjadi perang antara walak.
Setelah meneliti arti kata WANUA dari berbagai segi, kita teliti arti awalah KA pada kata KAWANUA. Beberapa awala pada kata Ka-rete (rete=dekat) berdekatan rumah,artinya teman tetangga. Ka-Le'os (Le'os=baik), teman berbaik-baikan (kekkasih). Kemudian kata Ka-Leong (leong=bermain) teman bermain.
ARTI KAWANUA
Dari ketiga contoh di atas, dapat diprediksi bahwa awalah KA memberi arti teman, jadi, KA-WANUA dapat diartikan sebagai TEMAN SATU NEGERI, SATU RO'ONG, satu kampung. Untuk lebih jelasnya kita ambil contoh melalui syair lagu "Marambak" (naik rumah baru)... "Watu tinuliran umbale Mal'lesok ungkoro' ne Kawanua..." artinya batu tempat mendirikan tiang rumah baru, bersimbolisasi menepis niat jahat dan dengki dari teman satu negeri. Misalnya, batu rumah baru itu di Tombulu bersimbol menjauhkan dengki sesama warga Tombulu satu kampung, dan tidak ditujukan pada kampung atau walak lain misalnya Tondano dan Tonsea.
Demikian juga cerita tua-tua Minahasa dinamakan "sisi'sile ne tou Mahasa" (buku A.L Waworuntu) dan a'ASAREN NE TOU Manhesa" artinya cerita-cerita orang Minahasa. Tidak ditulis "A'asaren ne Kawanua" atau cerita orang Kawanua. Disini terlihat bahwa orang Minahasa di Minahasa tidak menamakan dirinya Kawanua. Orang Minahasa di Minahasamenamakan dirinya "Orang Minahasa" dan bukan "Orang Kawanua" selanjutnya baru diterangkan asal sub – etnisnya seperti, TondanoTontemboanTombatu dan sebagainya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa istilah KAWANUA dilahirkan oleh masyarakat orang Minahasa di luar Minahasa sebagai sebutan identitas bahwa seseorang itu berasal dari Minahasa, dalam lingkungan pergaulan mereka di masyarakat yang bukan orang Minahasa, misalnya di MakasarBalikpapanSurabayaJakartaSalatigaPadangAceh.
Orang Minahasa yang sudah beberapa generasi berada di luar Minahasa menggunakan istilah KAWANUA untuk mendekatkan diri dengan daerah asal, dan walaupun sudah kawin – mawin antara suku, masih merasa dekat dengan WANUA lalu melahirkan JAWANUA, BATAKNUA, SUNDANUA, dan lain sebagainya.

sumber : wikipedia

Related Posts: