Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), memiliki modus
dan karakteristik yang makin beragam dan menghawatirkan. Hasil Survei
Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016, menunjukkan bahwa
sebanyak 1 dari 5 perempuan yang sudah menikah pernah mengalami kekerasan
psikis, 1 dari 4 perempuan mengalami kekerasan ekonomi, dan 1 dari 3 perempuan
pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual. Sedangkan 1 dari 2
perempuan mengalami kekerasan pembatasan aktivitas, kekerasan jenis ini paling
sering dialami perempuan yang sudah menikah.
“KDRT merupakan kejadian luar biasa yang merusak
sendi-sendi utama ketahanan keluarga. Dampaknya, selain mengancam keberlanjutan
kehidupan rumah tangga juga berpengaruh negatif terhadap siklus kehidupan dan
tumbuh kembang anak,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT,
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ali
Khasan saat memaparkan salah satu materi kegiatan Sosialisasi Pencegahan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (06/9). Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Gedung balai kota dibuka
oleh Genius Umar, Wakil Walikota Kota Pariaman.
Penanganan kasus KDRT merupakan tindakan sementara
untuk menekan prevelensi korban KDRT. Selain itu, adanya budaya patriarki yang
sudah dipraktekkan sejak lama di Indonesia turut melanggengkan KDRT. Menurut
Ali Khasan yang juga menjadi pemateri sosialisasi, upaya fundamental perlu
diarahkan pada pencegahan dan pengenalan potensi KDRT dalam rangka penguatan
kapasitas keluarga. Khususnya, pada kelompok sasaran potensial yaitu komunitas
muda-mudi yang belum atau akan berumah tangga, juga yang sudah berumah tangga.
“Pencegahan dan
pengenalan KDRT cukup efektif dalam menekan angka KDRT. Kedua metode tersebut
harus dilakukan sedini mungkin, dengan meningkatkan kesiapan muda-mudi dalam
membangun rumah tangga, kedewasaan calon pengantin, dan pengetahuan
masing-masing pasangan. Lingkungan keluarga, lingkungan sosial dan budaya juga perlu
dilibatkan mendukung pencegahan KDRT,” jelas Ali Khasan.
Ali Khasan menambahkan, dalam membangun rumah tangga,
komunitas muda akan menghadapi tantangan yang cukup berbeda dibandingkan
orangtuanya. “Di era saat ini, keberadaan teknologi informasi selain membawa
dampak positif, ternyata juga mempercepat degradasi nilai-nilai luhur budaya
bangsa seperti pernikahan, kejujuran dan kesetiaan dalam membangun rumah
tangga. Jadi, hal ini perlu di waspadai,” terangnya.
Kemen PPPA terus melakukan sosialisasi PKDRT ke
berbagai daerah di seluruh Indonesia. Di Pariaman, sosialisasi Pencegahan KDRT
selain menyasar kelompok orang muda, juga melibatkan Tokoh Masyarakat dan Tokoh
Agama perwakilan dari Kecamatan dan Kota Pariaman. Kemen PPPA dalam hal ini
telah mengeluarkan kebijakan tersebut kedalam Undang-Undang No.23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kebijakan tersebut sekaligus
menekankan bahwa KDRT kini menjadi urusan publik, bukan lagi persoalan pribadi.
0 Response to "Cegah dan Kenali Potensi KDRT"
Posting Komentar