Jurnalis Warga Harus Berani


Tatelu Rondor, (KK) - Menjadi seorang jurnalis harus memiliki keberanian mengungkap fakta yang terjadi di sekitarnya, karena jurnalis warga adalah bagian dari masyarakat yang saling memberi informasi dan mengawasi. Jurnalis warga dilindungi oleh undang-undang. Demikian penjelasan Yoseph E. Ikanubun, selaku Majelis Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado pada kegiatan Mentoring 8 Jurnalis Warga Kawanua di Tatelu Rondor, Kamis (11/10/18).
“Dalam konstitusi kita Pasal 28c ayat (1) UUD 1945 amandemen 2, dan Pasal 28f UUD 1945 amandemen 4, telah dengan jelas menjamin hak-hak warga negara untuk mendapatkan dan memperoleh informasi, serta berhak menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” katanya.

Yoseph juga menekankan kepada jurnalis warga untuk menyampaikan informasi sesuai apa yang terjadi dan ada perimbangan informasi. Jurnalis warga baiknya meliput kegiatan di desa atau hal-hal lain yang luput dari pemberitaan media mainstream. Ia mencontohkan, ketika harga kebutuhan pokok di pasar Tatelu melonjak atau kelangkaan stok, maka jurnalis warga yang menyampaikannya melalui tulisan.

“Kalau harga rica di pasar Tatelu mahal, itulah yang disampaikan. Jangan menunggu jurnalis lain datang meliput, itu tidak mungkin,” sebutnya kepada 8 peserta mentoring jurnalis warga yang menggikuti kegiatan tersebut.

Pada kesempatan tersebut Yoseph juga menjelaskan tentang klasifikasi media melalui pembagian kuadran 1, 2, 3, dan 4. Menurutnya, kuadran 1 adalah media arus utama, kuadrant 2 adalah media seperti Media Komunitas. Kuadran 3 seperti media buzzer, dan kuadran 4 antaranya media partisan.



Peliput: Regina Ngangi
Edit: Marcos Dipan

Related Posts:

0 Response to "Jurnalis Warga Harus Berani"

Posting Komentar